Pemko Keluarkan Surat Edaran HUT RI ke-73

Seluruh Intansi Vertikal  Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih

Azwan Msi

PEKANBARU - (KIBLATRIAU. COM) -- Walikota Pekanbaru  telah mengeluarkan surat edaran tentang HUT ke 73 RI tahun 2018.  Dalam surat edaran tersebut, kepada sleuruh lembaga instasi vertikal, BUMN, BUMD dan perusahaan serta perguruan tinggi di Kota Pekanbaru. 

Serta seluruh OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru agar mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2018.

Selain memasang bendera merah putih, seluruh lembaga instasi vertikal, BUMN, BUMD dan perusahaan serta perguruan tinggi dan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk memasang dekorasi, lampu hias serta umbul-umbul dan atribut lainya di lingkungan kantor masing-masing.
 
"Kami menghimbau agar semua kalangan masyarakat Kota Pekanbaru, baik instasi vertikal, BUMN, BUMD dan perusahaan serta perguruan tinggi dan seluruh OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru serta masyarakat Pekanbaru untuk menjalankan surat edaran ini," kata Asisten 1 Setdako Pekanbaru, Azwan, Minggu (5/8/2018). 

Dikatakan Azwan,  selain itu seluruh  Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas juga dihumbau untuk menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing agar ikut berpartisipasi memasang bendara merah putih di setiap rumahnya. 

Kemudian sedapat mungkin memasang Gapura HUT RI, serta melakukan gotong royong membersihkan lingkungan di setiap RT dan RW masing-masing. (Sy)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar